DPR Kritisi Jaksa Agung Pilihan Jokowi
20-11-2014 /
KOMISI III

"Tentu publik mempertanyakan kenapa seorang Jaksa Agung dipilih dari kalangan partai politik meskipun sebelumnya pernah menjadi jaksa. Idealnya bukan yang partisan tapi dari kalangan profesional, akademisi, praktisi atau pegiat hukum yang integritas dan kredibilitasnya sudah teruji," kata anggota Komisi III Almuzammil Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/14).
Menurutnya dalam pasal 37 UU Kejaksaan dijelaskan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jadi tekannya Jaksa Agung harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
Berdasarkan pemikiran itu sudah saatnya Kejaksaan ditetapkan sebagai lembaga penegak hukum bukan lagi lembaga pemerintahan. Jadi dalam pengangkatan dan pemberhentian presiden perlu meminta pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa menilai pilihan Presiden Jokowi terhadap politisi Partai Nasional Demokrat M Prasetyo menunjukkan adanya bargaining. Ada indikasi partai politik yang berada di pemerintahan ingin mengamankan posisi masing-masing.
"Itu yang jadi pertanyaan saya Presiden Jokowi memilih seorang Jaksa Agung dalam konteks penegakan hukum atau pengamanan posisi-posisi politik," pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (iky), foto : andri/parle/hr.